Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran ;
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/
penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/
SPTJM Perkawinan
4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui
peristiwa
5. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak
lahir di luar nikah
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan
Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir
di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak
diketahui asal-usulnya