Akta Kelahiran


Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran ;
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/
  penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi 
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/
  SPTJM Perkawinan
4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui
  peristiwa 
5. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak
  lahir di luar nikah 
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan
  Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir
  di luar nikah 
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak
  diketahui asal-usulnya