Akta Kematian


persyaratan mengurus Akta Kematian ;

  1. pengantar RT/RW
  2. FC KTP dan KK Pelapor
  3. FC KTP Saksi
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahahan (apabila meninggal di rumah)
  5. FC KK/ KTP/ Ijazah Jenazah